MOTOR Plus-online.com - Pelanggaran aturan lalu lintas bisa diberi sanksi berupa teguran atau tilang.
Namun kini petugas bisa memberi sanksi berupa pemblokiran QR Code MyPertamina untuk pembelian Pertalite.
Alhasil pengendara tidak bisa membeli bensin Pertalite secara permanen.
Hal itu tentunya untuk memberi efek jera agar tidak melanggar kembali.
Pemblokiran QR Code buat beli Pertalite ditujukan bagi kendaraan yang parkir sembarangan atau parkir liar di tepi Jalan KH Fakhruddin (Eks Jalan Anggi), Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Para pemilik kendaraan, seperti kendaraan travel, masih nekat parkir di lokasi tersebut, bahkan hingga menyebabkan parkir berlapis.
Kondisi ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu konduktivitas jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penertiban, teguran, hingga sosialisasi, namun tak kunjung berhasil.
Baca Juga: Pertalite Segera Dibatasi Tapi Dijual di Pertashop Juga Agar Menjangkau Daerah Lebih Luas
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR