Dengan membawa KTP asli dan mengikuti tes tulis, tes kesehatan, juga tes psikologi.
Biayanya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk sim C , CI dan CII.
Lalu harus membayarkan biaya tambahan untuk registrasi Rp 5 ribu, tes psikologi Rp 25 ribu, dan asuransi sebesar Rp 30 ribu.
Namun jika SIM mati sebelum periode libur lebaran atau sebelum tanggal 8, maka harus segera diperpanjang.
Biasanya SIM masih bisa diperpanjang paling cepat H-7 sebelum SIM mati jika memang alasannya masuk di akal.
Seperti ingin melakukan perjalanan panjang untuk mudik atau memang SIM mati di masa libur lebaran.
Ayo segera diperpanjang SIM-nya.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR