MOTOR Plus-online.com - Menjelang libur lebaran Idul Fitri, pergerakan masa untuk mudik sudah mulai terlihat.
Salah satu yang harus dipersiapkan untuk perjalanan mudik adalah SIM yang aktif guna mengantisipasi pemeriksaan dari petugas kepolisian.
Namun bagaimana dengan SIM yang mati di saat masa libur lebaran Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 10-11 April 2024.
Sistem buka tutup gerai SIM mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yakni Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024).
Tak pelak ada enam hari baik itu kantor Satpas, gerai SIM dan SIM keliling tidak beroperasi.
Dilansir dari Kompas.com, SIM yang mati selama libur lebaran Idul Fitri masih diperbolehka untuk diperpanjang setelah masa libur lebaran dan cuti bersama.
Ada jeda tenggang waktu setidaknya tiga hari setelah tanggal 15 April 2024.
Berarti semisal SIM mati di hari H lebaran masih boleh diperpanjang paling lambat pada tanggal 18 April 2024 tanpa harus tes berkendara lagi.
Pemohon perpanjang SIM hanya butuh datang ke kantor satpas atau ke gerai SIM atau ke SIM keliling terdekat.
Baca Juga: Syarat Usia Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi, Setiap Golongan Berbeda Batasan Usia
Dengan membawa KTP asli dan mengikuti tes tulis, tes kesehatan, juga tes psikologi.
Biayanya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk sim C , CI dan CII.
Lalu harus membayarkan biaya tambahan untuk registrasi Rp 5 ribu, tes psikologi Rp 25 ribu, dan asuransi sebesar Rp 30 ribu.
Namun jika SIM mati sebelum periode libur lebaran atau sebelum tanggal 8, maka harus segera diperpanjang.
Biasanya SIM masih bisa diperpanjang paling cepat H-7 sebelum SIM mati jika memang alasannya masuk di akal.
Seperti ingin melakukan perjalanan panjang untuk mudik atau memang SIM mati di masa libur lebaran.
Ayo segera diperpanjang SIM-nya.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR