MOTOR Plus-online.com - Lebaran Idul Fitri hanya tinggal beberapa hari lagi perhatikan pajak kendaraan sebelum mudik.
Bayar pajak motor sebelum mudik mumpung bebas denda dan gratis BBNKB Lebaran jadi tenang.
Lebaran Idul Fitri akan berlangsung pada 10-11 April 2024 dan dipastikan banyak pemudik pulang kampung.
Tapi sebelum mudik naik motor pastikan pajak kendaraan aman dan sudah diperpanjang.
Jika belum sebaiknya diurus untuk diperpanjang mumpung ada gratisan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Apalagi saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di dua provinsi yakni Aceh, Jambi dan Sulawesi Selatan.
Khusus untuk warga di dua wilayah tersebut bisa mendapat keuntungan karena hanya membayar pokok pajak saja tanpa kena denda.
Mudik naik motor ke kampung halaman tidak was-was kalau ada razia atau pemeriksaan polisi.
Bayar pajak motor bisa dilakukan di Samsat Induk atau melalui Samsat keliling.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Indomaret Proses Cepat STNK Baru Langsung Dicetak
Baca Juga: Berlaku Sampai 31 Desember 2024 Program Pemutihan Pajak Motor Khusus Warga Jambi dan Aceh
Berikut provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024.
Pastikan motor sudah dibayar pajaknya sebelum mudik Lebaran agar tetang tidak takut ada razia polisi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing, mengingat setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda.
Program ampunan pajak ini juga tidak sama pada masing-masing provinsi yang mengadakan pemutihan.
1. Jambi
Pemutihan pajak motor di Jambi memiliki periode mulai dari 6 Januari 2024 sampai 28 Maret 2024.
Warga Jambi bisa langsung bergegas ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor karena waktunya tinggal 7 hari lagi.
Beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak antara lain mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Mudik Gratis Bersama BUMN PLN Dapat Token Listrik, Simak Cara Pendaftarannya
Program ampunan pajak kendaraan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mengurus ke Samsat, penunggak pajak harus mempersiapkan persyaratan
diantaranya STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR