Harvey Moeis Kaya Raya dari Hasil Korupsi, Anaknya Malah Girang Naik Motor Murah Honda

Ahmad Ridho - Selasa, 2 April 2024 | 15:43 WIB
Dok. Kejaksaan Agung/ Instagram @raphaelmoeis
Bikin geger kasus korupsi terbesar yang dilakukan Harvey Moeis suami Sandra Dewi, anaknya malah girang naik motor matic murah Honda.

Baca Juga: Korupsi Timah Bikin Rugi Negara Rp 271 Triliun, Bisa Bikin 4 Pabrik Motor Canggih

Dari video yang diunggah pada 10 Februari 2019 lalu itu, Raphael Moeis dibonceng perempuan yang tidak terlalu jelas wajahnya.

Anak laki-laki Harvey Moeis itu nampak girang diajak keliling di depan rumahnya dan dipayungi agar tidak kepanasan.

Mame ga kasih aku naik motor jadi aku coba dorong motor ini aja
#raphaelmoeis#13monthsold, demikian keterangan di akun Instagram @raphaelmoeis.

Motor Honda Scoopy milik Harvey Moeis yang biasa dipakai pembantunya itu keluaran tahun 2017.

Awal dirilis tahun 2017 lalu, motor matic berkonsep retro klasik itu dibanderol Rp 17,8 juta (OTR Jakarta).

Untuk kekayaan yang dimiliki bapaknya, Raphael Moeis bisa saja dibelikan motor yang harganya jauh lebih mahal atau motor sport impor dibanding Honda Scoopy.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Raphael Moeis (@raphaelmoeis)

Walaupun kaya raya, namun anak Harvey Moeis tetap girang walaupun naik motor murah.

Dikutip dari Kompas.com, Harvey ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3/2024).

Suami Sandra Dewi ini juga langsung ditahan usai menjadi tersangka.

Baca Juga: Uang Korupsi Rp 271 Triliun Bisa Dipakai Bangun Sirkuit MotoGP di Seluruh Indonesia

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS disebut kerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang. Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular