- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Kemudian harus membayarkan biaya tambahan, antara lain:
- Registrasi: Rp 5 ribu
- Tes Psikologi: Rp 25 ribu,
Baca Juga: Syarat Usia Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi, Setiap Golongan Berbeda Batasan Usia
- Asuransi: Rp 30 ribu.
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR