MOTOR Plus-Online.com - Ingat cek masa berlaku SIM sebelum mudik lebaran 2024.
Berniat ingin mudik, jangan lupa untuk perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).
Baik itu SIM A maupun SIM C harus dicek kembali masa berlakunya.
Pihak kepolisian mengimbau untuk tidak mudik dengan motor, namun tidak dilarang.
Meski begitu tetap harus perhatikan kelengkapan berkendara salah satunya membawa SIM.
Jika ingin perpanjang SIM bisa datang ke kantor Satpas, gerai SIM atau ke SIM keliling terdekat.
Tentunya dengan membawa KTP asli dan SIM lama.
Kemudian harus mengikuti tes tulis, tes kesehatan, juga tes psikologi.
Baca Juga: SIM Mati Di Saat Libur Lebaran 2024 Boleh Diperpanjang Di Tanggal Berikut Tanpa Tes
Berikut biaya perpanjang SIM untuk bulan April 2024:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Kemudian harus membayarkan biaya tambahan, antara lain:
- Registrasi: Rp 5 ribu
- Tes Psikologi: Rp 25 ribu,
Baca Juga: Syarat Usia Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi, Setiap Golongan Berbeda Batasan Usia
- Asuransi: Rp 30 ribu.
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR