Tapi ia membebaskan pemotor jika ingin tetap menitipkan helm di luar parkir agar lebih aman.
"Kalau dilihat dari karcisnya, kan parkirnya kendaraan Rp 2.000. Hanya, kenapa kemudian ada kertas berbeda yang ditempelkan atau dicantumkan jadi satu dengan karcis," ungkap Aziz.
Pihaknya mengatakan, seharusnya tidak perlu ada penarikan biaya titip helm.
Sehingga tarif parkir yang dikeluarkan tetap Rp 2.000.
Pihak Dishub Kota Yogyakarta mengaku baru akan melakukan penelusuran.
"Akan kami telusuri sesuai nomor karcis yang tertera," kata Aziz.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa menaruh helm di motor sudah termasuk pada biaya parkir Rp 2.000.
Masyakarat tidak tertimpa kejadian serupa yang bisa merugikan beberapa pihak itu.
Selain itu, masyarakat atau pengendara juga bisa menolak untuk membayar Rp 1.000 dengan embel-embel menitip helm tersebut.
"Kecuali kemudian di mall, ada penitipan helm yang bisa menjadi pilihan," terang Aziz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Parkir Motor di Yogyakarta Ada Biaya Titip Helm Rp 1.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR