Ternyata, ada keterlambatan dalam pembayaran pajak selama satu bulan, dengan denda Rp 1.995.700.
Belum termasuk pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan dendanya, masing-masing Rp 143.000 dan Rp 35.000.
Total, pajak mobil yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 101.960.000.
Jauh lebih mahal dari salah satu motor baru dengan kapasitas mesin 250 cc, yaitu Honda Forza 250.
Mengutip situs resmi Astra Honda Motor (AHM), harga motor matic itu Rp 90.330.000 On The Road (OTR) Jakarta.
Kalau dihitung-hitung, selisihnya lebih dari Rp 10 juta, tepatnya Rp 11.630.000, gokil!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR