Mudik Tenang Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Pas Libur Lebaran Bebas Denda Dapat Ampunan dari Polisi

Galih Setiadi - Sabtu, 6 April 2024 | 15:14 WIB
Kolase Kompas/Otofemale
Foto ilustrasi. SIM (kiri) dan STNK (kanan) yang jatuh tempo saat libur lebaran dapat ampunan dari polisi bebas denda.

Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).

"Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati selama masa libur Lebaran tahun ini bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.

"Enggak apa-apa, kita ampuni," tambah dia.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Di luar masa dispensasi, telat perpanjang SIM harus membuatnya dengan yang baru.

Untuk STNK, bisa terkena denda kalau telat perpanjang selain di tanggal dispensasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Akan Denda SIM-STNK Pemudik yang Mati saat Libur Lebaran"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular