Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
"Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati selama masa libur Lebaran tahun ini bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
"Enggak apa-apa, kita ampuni," tambah dia.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Di luar masa dispensasi, telat perpanjang SIM harus membuatnya dengan yang baru.
Untuk STNK, bisa terkena denda kalau telat perpanjang selain di tanggal dispensasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Akan Denda SIM-STNK Pemudik yang Mati saat Libur Lebaran"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR