Mengutip situs resmi Digital Korlantas, proses perpanjang SIM memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja tergantung dari antrian.
Namun, kalau antrian di Satpas mengalami lonjakan maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Hal tersebut belum termasuk proses pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengiriman.
Adapun jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Kalau brother mengurusnya di atas pukul 15:00 WIB, akan diproses esok harinya.
Maka dari itu, penting untuk mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi.
Selain itu, mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan dari ajudikator di Satpas.
Sebaiknya lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR