Beneran Proses Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri Bisa Lebih dari 7 Hari?

Galih Setiadi - Minggu, 7 April 2024 | 16:15 WIB
Digital Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri buat perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Di tengah kemajuan teknologi pastinya layanan yang serba cepat jadi dambaan, termasuk perpanjang SIM.

Ternyata proses perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri bisa lebih cepat atau justru lama, yuk simak penjelasannya.

Brother pasti tahu layanan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa di beberapa tempat.

Mulai dari SIM keliling, Gerai SIM, sampai dengan Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM.

Selain mengurus di tempat-tempat tersebut, brother bisa memperpanjang SIM secara daring alias online.

Yaitu menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah.

Dengan begitu, brother tidak perlu repot datang langsung dan mengurus seccara offline.

Jadi penasaran, apakah proses perpanjang SIM pakai aplikasi tersebut terbilang cepat?

Baca Juga: Serius Bisa Perpanjang SIM Mati Meski Masa Berlaku Cuma Telat Sehari?

 Baca Juga: Bayar Rp 100 Ribuan Perpanjang SIM Online Tinggal Tunggu Proses Beres?

Mengutip situs resmi Digital Korlantas, proses perpanjang SIM memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja tergantung dari antrian.

Namun, kalau antrian di Satpas mengalami lonjakan maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Hal tersebut belum termasuk proses pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengiriman.

Adapun jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Kalau brother mengurusnya di atas pukul 15:00 WIB, akan diproses esok harinya.

Maka dari itu, penting untuk mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi.

Selain itu, mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan dari ajudikator di Satpas.

Sebaiknya lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular