Mengutip pemberitaan Kompas.com tahun 2022, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo yang saat itu menjabat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.
"Enggak ada (sanksi terkait stut motor)," ujar Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo dikutip Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Dalam kondisi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.
Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau kehabisan bensin.
Di samping itu, banyak netizen kagum dengan pak polisi yang kuat mendorong mobil.
Baca Juga: Di Surabaya Motor Honda BeAT Curian Distut Pencurinya Di Jalan Ramai, Enggak Ada yang Sadar
"Mantap pak,kaki super dede," tulis @lordadji.
"Agak lain nih biasanya nyetep sejenis kendaraan lah nyetep mobil," ucap @alfin150r.
"Pak kakinya kuat banget," ujar @pengs_0117.
"Mantap dan," kata @ferdiansyahegi.
View this post on Instagram
"+100 buat bapak polisinya," komentar @finsa_anugrah.
"Kaki baja tulang besiii," kata @miftahulridlo24.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR