Awas Tertipu Oli Mesin Full Synthetic Belum Tentu 100 Persen Sintetic Simak Penjelasan Ahli Lemigas

Aong - Senin, 8 April 2024 | 14:29 WIB
Istimewa
Simak penjelasan ahli Lemigas tentang oli full stnthetic agar paham

"Ini namanya oli mineral karena bahan dasarnya dari minyak bumi," jelasnya.

Sementara yang grup IV, lanjut Hanif, dikapling oleh API khusus untuk bahan dasar dari PAO (Polyalphaolevin).

Lalu untuk yang grup V beda lagi bahan dasarnya. "Di luar dari yang grup I, II, III dan IV tadi, yaitu ester dan ada juga PAG (Polyalkylene Glycol)," ucapnya.

Baik pelumas grup IV maupun grup V ini kata Hanif dibuat secara hand made atau sintetis.

Nah, bila suatu merek oli benar-benar terbuat dari bahan sisntetis. "Biasanya produsen akan mencantumnya jenis bahan sintetis yang digunakan," imbuhnya.

Biasanya kata Hanif di kemasan ada tulisan PAO atau PAO plus ester atau PAG.

"Ini yang disebut oli sintetis sesungguhnya," tukas Hanif dilansir dari Gridoto.com.   

Sebaliknya jika hanya tertulis fully synthetic saja pada kemasan oli tanpa ada keterangan PAO atau PAO plus Ester atau PAG.

"Bisa jadi oli itu masuk ketegori grup III," bebernya lagi.

Kenaoa masuk grup III? Kan grup III base oilnya dari mineral atau minyak bumi? Begini sob. 

"Yang grup III ini karena karakternya mirip dengan sintetik, sifat-sifatnya mirip, maka jadi kesepakatan bersama kalau pelumas grup III ini masuknya sintetik, walaupun base oil-nya mineral atau dari minyak bumi," terang Hanif.

Jadi oli yang benar-benar full sintetik itu biasanya ada keterangan base oil yang digunakan pada kemasannya.

"Harganya juga umumnya lebih mahal yang benar-benar full sintetik, dibanding yang sintetik tapi bahan dasarnya dari grup III," tutupnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular