Mantan Anggota Polisi di Bali Jadi Spesialis Pencuri Motor Penjara Sembilan Tahun Menanti

Uje - Senin, 8 April 2024 | 19:40 WIB
kompas.com
Mantan anggota Polisi di Bali terancam hukuman penjara 9 tahun usai jadi spesialis pencuri motor

Dalam aksinya tersebut berhasil dikumpulkan sembilan unit motor.

Ia pertama kali melakukan aksi pencurian motor pada 28 Desember 2023.

Lalu yang terakhir pada Februari 2024.

AKBP Widwan menyebut, selama beraksi Bripka Umbara bekerjasama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dimana Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah.

Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil motor.

Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku.

AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama bagi pihaknya untuk berhasil mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut.

Sat Reskrim Polres Buleleng baru berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4) kemarin.

Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya motor hasil curian.

Source : Tribunbali.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular