MOTOR Plus-online.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk pejabat negara berbeda dari kendaraan biasa.
2 pelat nomor sakti anti tilang ada pelat nomor khusus dan rahasia tidak boleh dibocorkan ke publik.
Pejabat negara termasuk kepolisian, TNI dan intelijen memiliki kendaraan dinas dan pelat nomor khusus.
Ada juga pelat nomor rahasia yang hanya diketahui oleh beberapa saja tanpa diketahui masyarakat umum.
Dikutip dari Tribun Jogja, kepolisian sudah merilis dua kategori pelat nomor atau nomor polisi (nopol) yang akan dipakai oleh kendaraan khusus tahun 2023 lalu.
Dengan kata lain, Polri merilis kode pelat 'sakti' terbaru setelah menghapus yang lama karena disalahgunakan.
Nopol ini hanya akan didapatkan oleh orang-orang tertentu dengan kriteria tertentu.
Korlantas Polri mengeluarkan dua kategori, yakni pelat nomor khusus versi terbaru dan pelat nomor rahasia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus baru hanya akan diberikan kepada pejabat Instansi Pemerintahan, serta TNI dan Polri, dengan posisi minimal eselon 2.
Baca Juga: Kaget Sudah Pasang Pelat Nomor Ternyata Masih Bisa Kena Tilang Loh Terungkap Sebabnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR