3. Kasir meminta informasi seperti pelat nomor, nomor mesin dan nomor HP pemilik kendaraan
4. Kasir memasukkan data tersebut dan memberitahu jumlah pajak yang harus dibayar
5. Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak tertera dan biaya administrasi
6. Setelah melunasi pembayaran, struk pembayaran akan diberikan dan SMS dari Polri mengenai Electronic Registration and Indentification (ERI)
7. Klik tautan untuk menyimpan gambar sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) dan QR Code
8. Simpan bukti untuk pengesahan STNK motor dan cetak untuk disahkan oleh Polsek atau Polres sesuai domisili atau alamat tinggal
9. Proses pembayaran pajak motor selesai.
KOMENTAR