Sebelum Perpanjang STNK Wajib Paham Arti Singkatan Ini Buruan Cek

Galih Setiadi - Jumat, 12 April 2024 | 08:55 WIB
United E-Motor
Jangan lupa cek singkatan ini sebelum perpanjang STNK.

Mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik lainnya.

Kedua, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni besaran pajak yang harus dibayarkan, biasanya 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun kondisi tersebut tidak mengikat, setiap daerah bisa jadi memiliki persentase yang berbeda.

Ketiga ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sumbangan asuransi yang dibayar dan akan diberikan kembali ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Untuk kendaraan roda dua seperti motor, biasanya dikenakan Rp 35.000, dan kendaraan roda empat seperti mobil Rp 143.000.

Lalu, biaya adm atau administrasi STNK dikenakan kepada pemilik kendaraan saat pelat nomor harus diganti atau ketika balik nama.

Dan biaya adm TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor baru.

Nah, jadi sudah tahu singkatan yang terdapat pada lembaran STNK ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular