Baca Juga: NMAX dan PCX 160 Waspada Muncul Motor Matic Baru 150cc Hybrid Fitur Melimpah
Dalam keterangan dijelaskan peristiwa pemotor tak terima diberhentikan polisi.
Pemotor yang marah-marah ini disebut merekam balik dan seolah-olah menjadi korban.
"Pengendara yang diberhentikan pihak Kepolisian ini terlihat merekam balik dan seolah-olah paling benar," tulis keterangan video viral yang beredar.
Disebutkan peristiwa pemotor ngamuk tersebut terjadi di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Bisa dipenjara 2 bulan
Pemotor atau pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai bisa terancam penjara 2 bulan.
Selain penjara, pelanggar juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.
Penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 280 yang berhubungan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal tersebut diatur jika pemilik kendaraan terbukti tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai dengan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa terancam pidana beripa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan lain yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor diatur di dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 di dalam Pasal 39 ayat 5 menjelaskan bahwa TNKB atau pelat nomor kendaraan dianggap tidak sah dan tidak berlaku kecuali yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR