Saat itu, BS bersama rekannya, SR, mengantarkan pesanan baterei (kandang ayam petelur) menggunakan mobil pikap Suzuki Carry ke Lingkungan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan.
Sesampainya di lokasi, datang para tersangka yang menyatakan bahwa mobil pikap yang digunakan korban menunggak angsuran ke perusahaan leasing.
Para tersangka, bersama 8 orang lainnya, sempat melakukan kekerasan terhadap korban.
Saat korban dikunci badannya dari belakang dan pelaku lainnya memukul serta merebut kunci mobil korban.
Setelah mobil dikuasai, lanjut Wiwit, para pelaku meminta korban menransfer uang Rp 15 juta ke rekening BRI atas nama YP.
"Saat kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku, kami juga menemukan barang bukti narkoba sabu-sabu. Mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu saat itu," tuturnya.
Wiwit mengatakan bahwa para tersangka adalah residivis untuk kasus yang sama, yakni pemerasan terhadap nasabah leasing.
"Mereka memang para debt collector. Dan mereka sudah melakukan aksi serupa selama 10 tahun," pungkas Wiwit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga "Debt Collector" Keroyok dan Peras Nasabah "Leasing", Saat Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR