Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya
"2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 April s/d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjut keterangan tersebut.
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Apabila terlambat atau melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian, besaran biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjang SIM:
1. SIM asli yang akan diperpanjang
2. KTP asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
4. Fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak
5. Memnbayar biaya administrasi
Baca Juga: Deg-degan Ujian SIM Sesuai Pengalaman Pembalap Ini, Sempat Kena Denda Rp 5,2 Jutaan
Biaya perpanjang SIM:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B: Rp 80.000
3. SIM C: Rp 75.000
4. SIM D: Rp 30.000
5. SIM Internasional: Rp 225.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR