MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran dan cuti bersama sudah berakhir kini saatnya untuk memperpanjang SIM mati.
Berlaku hari ini perpanjang SIM tanpa harus bikin baru, jangan lupa ini syaratnya.
Pemilik yang SIMnya habis masa berlaku selama Lebaran dan cuti bersama masih bisa diperpanjang.
Biasanya SIM yang lewat satu hari tidak diperpanjang harus bikin baru dan mengikuti ujian teori dan praktik.
Informasi SIM mati bisa diperpanjang setelah cuti bersama diungkap melalui sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan sosmed tersebut pada Senin (15/4/2024) dijelaskan khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama bisa kembali diperpanjang pada Selasa (16/4/2024).
Jika pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi perpanjangan pada hari ini namun tidak melaksanakannya, maka harus bikin SIM baru.
Dispensasi perpanjangan SIM khusus untuk yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama hanya berlaku hari ini, Selasa (16/4/2024).
"Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," demikian keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pemotor Jakarta Punya SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Perpanjang Mulai 16 April 2024
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya
"2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 April s/d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjut keterangan tersebut.
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Apabila terlambat atau melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian, besaran biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjang SIM:
1. SIM asli yang akan diperpanjang
2. KTP asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
4. Fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak
5. Memnbayar biaya administrasi
Baca Juga: Deg-degan Ujian SIM Sesuai Pengalaman Pembalap Ini, Sempat Kena Denda Rp 5,2 Jutaan
Biaya perpanjang SIM:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B: Rp 80.000
3. SIM C: Rp 75.000
4. SIM D: Rp 30.000
5. SIM Internasional: Rp 225.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR