Salah satu cara membuat masa berlaku SIM tetap aktif, bisa ke Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling.
Dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas.
Berikut cara perpanjang SIM:
Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif SIM C seperti motor dikenakan Rp 75.000, sedangkan SIM A untuk menggunakan mobil Rp 80.000.
Namun, ongkos tersebut belum termasuk biaya lain-lain yang diperlukan.
Nah, jangan lupa untuk membawa uang lebih untuk perpanjang SIM ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR