Cara Perpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Pas Libur Lebaran 2024, Cepat Urus

Galih Setiadi - Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
TribunLampung.com
Foto ilustasi. Yuk perpanjang SIM terutama yang masa berlakunya sudah habis pas libur lebaran 2024.

MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bisa perpanjang SIM yang sudah jatuh tempo, enggak harus bikin baru.

Cara perpanjang SIM yang habis masa berlakunya saat libur lebaran 2024 kemarin, perhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jadi kabar bagus buat brother terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM-nya berakhir di saat libur lebaran 2024.

Ada dispensasi, sehingga SIM yang sudah habis selama libur nasional tersebut bisa diperpanjang mulai Selasa (16/4/2024).

Kelanggaran tersebut lantaran Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.

Adapun kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah berakhir selama tanggal tersebut, sampai dengan Sabtu (20/4/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata AKBP Faisal Andri Pratomo.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya

Salah satu cara membuat masa berlaku SIM tetap aktif, bisa ke Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling.

Dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas.

Berikut cara perpanjang SIM:

  • Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
  • Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu hingga petugas memberikan SIM.
  • Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Tarif SIM C seperti motor dikenakan Rp 75.000, sedangkan SIM A untuk menggunakan mobil Rp 80.000.

Namun, ongkos tersebut belum termasuk biaya lain-lain yang diperlukan.

Nah, jangan lupa untuk membawa uang lebih untuk perpanjang SIM ya bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular