MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bisa perpanjang SIM yang sudah jatuh tempo, enggak harus bikin baru.
Cara perpanjang SIM yang habis masa berlakunya saat libur lebaran 2024 kemarin, perhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jadi kabar bagus buat brother terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM-nya berakhir di saat libur lebaran 2024.
Ada dispensasi, sehingga SIM yang sudah habis selama libur nasional tersebut bisa diperpanjang mulai Selasa (16/4/2024).
Kelanggaran tersebut lantaran Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.
Adapun kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah berakhir selama tanggal tersebut, sampai dengan Sabtu (20/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata AKBP Faisal Andri Pratomo.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya
Salah satu cara membuat masa berlaku SIM tetap aktif, bisa ke Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling.
Dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas.
Berikut cara perpanjang SIM:
Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif SIM C seperti motor dikenakan Rp 75.000, sedangkan SIM A untuk menggunakan mobil Rp 80.000.
Namun, ongkos tersebut belum termasuk biaya lain-lain yang diperlukan.
Nah, jangan lupa untuk membawa uang lebih untuk perpanjang SIM ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR