Beneran Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SIGNAL Ada Biaya Tambahan Rp 10 Ribu?

Galih Setiadi - Rabu, 17 April 2024 | 12:35 WIB
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

Pastikan registrasi sebelum membayar pajak, dengan cara:

  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Kalau sudah, tinggal melakukan pengesahan STNK, begini caranya:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

Perlu brother pahami, perpanjang STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak

Namun tidak dapat menggantikan STNK fisik sehingga tetap diperlukan.

Mengutip situs resmi SIGNAL, setiap transaksi melalui aplikasi SIGNAL akan dikenakan biaya Rp 10.000.

Nah, brother jangan lupa menyiapkan uang lebih saat hendak perpanjang STNK dengan aplikasi tersebut ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular