Baca Juga: Berlaku Sampai 31 Desember 2024 Program Pemutihan Pajak Motor Khusus Warga Jambi dan Aceh
Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.
Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.
Berikut masa aktif pemutihan pajak motor 2024 di Jawa Barat dan keringanan yang diberikan.
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
Baca Juga: Bayar Rp 12 Juta Bawa Pulang Motor Murah Yamaha NMAX 2018 Surat Lengkap
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis Bapenda Jabar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR