Kusmayadi mengungkapkan, pelaku bernama Ziyan Zahran Farid (24) yang merupakan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang.
"Selain itu pelaku juga diminta untuk tidak lagi nongkrong secara pribadi dan kelompok untuk menjaga parkir di lahan parkir minimarket tersebut," kata Kusmayadi.
"Lalu diminta juga tidak meminta apapun kepada para pedagang di Pasar Batujaya dan sekitarnya," pungkasnya.
Dalam kasus lain, memang sebelum libur Lebaran Idul Fitri banyak oknum-oknum dari ormas yang meminta THR ke banyak toko-toko di berbagai daerah.
Juga banyak kasus juru parkir liar yang meresahkan dengan menaikkan tarif parkir di beberapa lokasi area hiburan seperti mall dan area pusat kuliner.
Baca Juga: Ada Parkir Motor di Katedral Untuk Jamaah Shalat Ied di Masjid Istiqlal Indahnya Toleransi
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR