Dengan adanya potongan, pajak motor yang wajib brother bayar jadi lebih murah.
Untuk cara menghitung potongannya, bisa cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di STNK.
Misalnya angka yang tercatat Rp 480.000 dan 10 persennya sebesar Rp 48.000, sehingga PKB-nya Rp 432.000.
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.
Jadi, total pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 467.000.
Nah, brother yang berada di Jawa Barat coba share besaran pajak motornya, jadi berapa setelah kena diskon?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR