“Stiker ini nanti ditempel di kendaraan, kalau kesorot kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau kamera portable database nya akan keluar semua. Kalau ada databasenya aman, kalau tidak berarti palsu,” kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang.
Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja dengan agen pemegang tunggal merek (ATPM) untuk menggunakan sistem tersebut.
“Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan ATPM, saat mereka menjual mobil sudah ada RFID itu nanti,” kata Yusri.
Untuk diketahui saat ini sudah banyak negara yang sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.
Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.
KOMENTAR