MOTOR Plus-online.com - Data kendaraan akan bisa dibuka secara langsung dengan cara mudah jika masuk area tertentu.
Motor nunggak pajak ketahuan, polisi pasang kamera pendeteksi signal dari pelat nomor yang terpasang.
Signal terdeteksi dari chip yang terpasang di pelat nomor yang isinya data kendaraan termasuk sudah bayar pajak atau belum.
Pemasangan chip di pelat nomor awalnya karena marak yang menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor palsu banyak dipakai pengendara untuk menghindari tilang atau ganjil genap jika di mobil.
Itu yang membuat Korlantas Polri akan menerapkan pelat nomor yang pakai sistem Radio Frequency Identification (RFID).
RFID atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang menyusun penggunaan RFID yang nantinya dipasang di kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tegang Pemotor Ngamuk Bentak Polisi Sampai Banting Pelat Nomor Bisa Dijerat Penjara 2 Bulan
Baca Juga: Yamaha Mio Pakai Pelat Nomor Dua Angka Diberhentikan Polisi di Puncak Pengendara Emosi
“Stiker ini nanti ditempel di kendaraan, kalau kesorot kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau kamera portable database nya akan keluar semua. Kalau ada databasenya aman, kalau tidak berarti palsu,” kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang.
Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja dengan agen pemegang tunggal merek (ATPM) untuk menggunakan sistem tersebut.
“Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan ATPM, saat mereka menjual mobil sudah ada RFID itu nanti,” kata Yusri.
Untuk diketahui saat ini sudah banyak negara yang sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.
Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.
KOMENTAR