Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Perpanjang pajak STNK motor yang masih kredit butuh surat keterangan dan fotokopi BPKB.
Mengutip website resmi Mandiri Utama Finance, ada beberapa cara untuk pengurusan pajak STNK.
Mulai dari Biro Jasa Rekanan MUF, atau bisa urus sendiri ke Samsat.
Brother yang mau mengurus STNK lewat Biro Jasa tersebut, begini tahapannya:
- Debitur datang ke cabang MUF dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP.
- MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa.
- Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yang ditentukan biro jasa.
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak.
- Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa.
- Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di cabang MUF.
Syarat lain akan diminta oleh pihak biro jasa dalam kepengurusan apabila memang diperlukan.
Sementara itu, yang mau mengurus langsung di Samsat, simak cara di bawah ini:
- Debitur datang ke cabang MUF dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP.
- Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:
- Motor: Rp 5.000
- Mobil: Rp 10.000
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak.
- Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur.
Saat ini bagi Konsumen MUF khusus yang terdaftar pada kantor cabang wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) dapat melakukan proses perpanjang pajak STNK tahunan secara online melalui link berikut: www.BisaAja.id/muf
KOMENTAR