MOTOR Plus-Online.com - Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) segera perpanjang kalau belum.
Cara perpanjang pajak STNK motor yang masih kredit enggak pakai ribet, minta surat keterangan dan fotokopi ini tinggal penuhi syarat ini.
Kabar penting buat brother terutama pemilik motor yang saat ini masih dalam proses pelunasan kredit motor nih.
Jangan sampai kena denda cuma gara-gara belum bayar pajak kendaraan termasuk motor.
Aturannya tertuang dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.
Dari regulasi tersebut, dinyatakan dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.
Pada kendaraan atau motor yang belum lunas, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan.
Eits, bukan berarti enggak bisa bayar pajak motor, ada caranya bro.
Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan
Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat
Mengutip website resmi Mandiri Utama Finance, ada beberapa cara untuk pengurusan pajak STNK.
Mulai dari Biro Jasa Rekanan MUF, atau bisa urus sendiri ke Samsat.
Brother yang mau mengurus STNK lewat Biro Jasa tersebut, begini tahapannya:
Syarat lain akan diminta oleh pihak biro jasa dalam kepengurusan apabila memang diperlukan.
Sementara itu, yang mau mengurus langsung di Samsat, simak cara di bawah ini:
Saat ini bagi Konsumen MUF khusus yang terdaftar pada kantor cabang wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) dapat melakukan proses perpanjang pajak STNK tahunan secara online melalui link berikut: www.BisaAja.id/muf
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR