Cara Perpanjang Pajak STNK Motor yang Masih Kredit, Minta Surat Keterangan dan Fotokopi BPKB Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 20 April 2024 | 15:35 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Perpanjang pajak STNK motor yang masih kredit butuh surat keterangan dan fotokopi BPKB.

MOTOR Plus-Online.com - Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) segera perpanjang kalau belum.

Cara perpanjang pajak STNK motor yang masih kredit enggak pakai ribet, minta surat keterangan dan fotokopi ini tinggal penuhi syarat ini.

Kabar penting buat brother terutama pemilik motor yang saat ini masih dalam proses pelunasan kredit motor nih.

Jangan sampai kena denda cuma gara-gara belum bayar pajak kendaraan termasuk motor.

Aturannya tertuang dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.

Dari regulasi tersebut, dinyatakan dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.

Pada kendaraan atau motor yang belum lunas, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan.

Eits, bukan berarti enggak bisa bayar pajak motor, ada caranya bro.

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan

Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat

Mengutip website resmi Mandiri Utama Finance, ada beberapa cara untuk pengurusan pajak STNK.

Mulai dari Biro Jasa Rekanan MUF, atau bisa urus sendiri ke Samsat.

Brother yang mau mengurus STNK lewat Biro Jasa tersebut, begini tahapannya:

  • Debitur datang ke cabang MUF dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP.
  • MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa.
  • Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yang ditentukan biro jasa.
  • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak.
  • Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa.
  • Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di cabang MUF.

Syarat lain akan diminta oleh pihak biro jasa dalam kepengurusan apabila memang diperlukan.

Sementara itu, yang mau mengurus langsung di Samsat, simak cara di bawah ini:

  • Debitur datang ke cabang MUF dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP.
  • Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:
    • Motor: Rp 5.000
    • Mobil: Rp 10.000
  • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak.
  • Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur.

Saat ini bagi Konsumen MUF khusus yang terdaftar pada kantor cabang wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) dapat melakukan proses perpanjang pajak STNK tahunan secara online melalui link berikut: www.BisaAja.id/muf

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular