MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau pajak progresif dan BBNKB II dihapus.
Hore 17 provinsi hapus pajak progresif, bahkan daerah yang membebaskan BBNKB II lebih banyak lagi.
Soalnya, pajak kendaraan yang wajib brother bayarkan bisa menjadi lebih murah dari sebelumnya.
Perlu diketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Nah, pemerintah memiliki rencana untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor dan juga BBNKB II.
Aturannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut pemerintah, penerimaan PKB bakal meningkat meskipun sumber penerimaan pajak daerah itu dihapus.
Baca Juga: 3 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Pajak Progresif dan Diskon 10 Persen
Baca Juga: Akhirnya Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Berlaku di Jakarta, Catat Waktunya
Dengan adanya rencana tersebut, diharapkan sistem pajak menjadi lebih sederhana sehingga wajib pajak diharapkan lebih banyak yang mengurusnya.
Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.
Kalau jenis pajak tersebut dibebaskan, diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan tersebut bakal mulai pada 1 Januari 2025.
Tapi, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan pembebasan jenis pajak tersebut, yaitu:
Kalau daerah tempat tinggal brother, sudah ada penghapusan pajak progresif dan BBNKB II atau belum nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR