Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Setelah Lebaran 2024, Jangan Lupa Urus

Galih Setiadi - Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
Otomotif
Foto ilustasi perpanjang STNK di samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting untuk mengetahui masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya.

Cara perpanjang STNK 5 tahunan setelah lebaran 2024 tinggal lakukan ini.

Enggak cuma 1 tahunan, memperpanjang masa berlaku STNK juga ada yang lima tahunan.

Yaitu sekalian dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Sesuai namanya, pengurusan yang satu ini dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Maka dari itu, pastikan brother enggak lupa dengan kewajiban mengurus dokumen yang satu ini.

Jangan sampai terlena dengan libur lebaran 2024, brother jadi lupa untuk perpanjang STNK.

Berbeda dengan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan, perpanjang STNK harus membawa kendaraan ke Samsat.

Baca Juga: 5 Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bawa Uang Buat Bayar Pajak Motor dan Dokumen Ini

Baca Juga: Beneran Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SIGNAL Ada Biaya Tambahan Rp 10 Ribu?

Simak cara perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:

Menyiapkan beberapa berkas seperti STNK asli dan fotokopi, KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK, dan BPKB.

Kemudian, cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin yang dilakukan petugas samsat.

Selanjutnya, pengambilan blanko cek fisik yang akan diserahkan ke loket bersangkutan.

Lalu, mengisi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan yang terdapat pada loket perpanjangan STNK.

Serahkan persyaratan perpanjang STNK (kecuali BPKB) dan dikumpulkan menjadi 1.

Kemudian menunggu panggilan untuk memperpanjang STNK, disarankan datang lebih pagi untuk mencegah terjadinya antrean.

Terakhir tinggal melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terdapat pada lembaran STNK.

Saat sudah membayar, tinggal menunggu STNK dan TNKB baru yang akan dicetak.

Tunggu apalagi, brother yang belum perpanjang STNK jangan sampai lupa ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular