MOTOR Plus - online.com Pungutan liar (Pungli) parkir motor sering meresahkan warga Bandung, Jawa Barat.
Sering terjadi pungli atau bayar parkir motor yang ditagih sampai dua kali.
Mulai dari warga sampai wisatawan sering mengeluhkan masalah pungli parkir motor di Bandung ini.
Kasus-kasus pungli ini selalu memiliki ciri yang sama, yakni pemungutan dilakukan saat awal parkir dan nominalnya selalu melebihi tarif resminya.
Dikutip dari tribunjabar.id warga Buahbatu, David (37), mengaku menjadi korban pungli parkir pada 18 April 2024.
Saat itu, David memarkirkan sepeda motornya di Jalan Braga sebelah Gedung Merdeka. David diminta membayar Rp 5.000 di awal saat dia memarkirkan sepeda motornya.
"Ada orang memakai rompi merah, dia bilang parkir dibayar duluan, Rp 5.000. Saya tidak mau banyak bicara atau berpikir panjang, saya bayar saja karena terburu-buru ditunggu teman di kafe di situ," kata David Minggu (21/4/2024).
Saat ia akan meninggalkan tempat tersebut, barulah petugas parkir yang memakai rompi oranye menghampiri.
Baca Juga: Tukang Parkir Liar Sering Bikin Masalah Laporkan ke Polisi Bisa Dijerat Pidana
Dia pun membayar lagi Rp 3.000.
David pun bertanya mengenai pemungutan parkir di awal kepada petugas tersebut.
"Saat itu barulah saya sadar kalau pungutan yang pertama itu pungli. Saya kira yang di awal itu petugas resmi karena pakai rompi juga," katanya.
David berharap ke depannya pemerintah bisa menindak oknum yang menyamar menjadi petugas parkir tersebut.
Ia pun meminta masalah parkir ini segera diselesaikan, bisa melalui pemberlakuan tiket parkir resmi dari Pemkot Bandung.
Hal serupa dialami warga Cikutra, Gunawan (45). Ia mengatakan menjadi korban pungli parkir di kawasan Gasibu dan Monumen Perjuangan, saat memarkirkan sepeda motornya.
"Di tiketnya tertulis biaya parkir Rp 2.000, dicoret jadi Rp 3.000," bilangnya.
"Tapi yang ditagih sebesar Rp 5.000. Itu diminta di awal pas kita datang," kata Gunawan.
Ia mengatakan pungli semacam ini tampak terus terjadi berulang-ulang.
Padahal harusnya masalah seperti ini bisa ditangani dengan penindakan secara serius dari pemerintah.
Pungli parkir pun menimpa warga Kopo, Taufik (40). Ia mengatakan sempat diminta tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 25 ribu di Jalan Braga.
"Dimintanya di awal. Saya menolak, dan tak jadi parkir di situ. Kemudian parkir di tempat lain, juga lumayan mahal tarifnya, Rp 15 ribu. Padahal saya tidak parkir lebih dari satu jam," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memberikan instruksi kepada camat, lurah, Satpol PP Kota Bandung dan Dishub Kota Bandung untuk bertindak tegas jika ditemukan ada praktik pungli di Kota Bandung.
"Tak hanya pungli parkir ilegal, semua sektor pun jika ditemukan atau ada laporan masyarakat dan terbukti terjadi pungli, Kami akan tindak tegas," kata Bambang.
Terkait dengan viralnya praktik pungli parkir di Masjid Raya Al Jabbar, Bambang mengemukakan kewenangan Pemkot Bandung adalah parkir di luar area Masjid Raya Al Jabbar.
"Kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat setempat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di luar area Al Jabbar," tegasnya.
"Salah satunya dari oknum-oknum yang melakukan pungli, laporkan kepada kami jika ada oknum yang melakukan pungli," kata Bambang.
Hal tersebut disampaikan Bambang berkaitan masih adanya keluhan masyarakat yang mengadukan masih adanya praktik oknum parkir liar serta pungli di sektor lainnya.
Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.
Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000.
Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000.
Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000.
Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp 3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000.
Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Pungli Parkir di Bandung, Ditagih di Awal dan Melebihi Tarif Resmi
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR