Kini Tidak Lapor Jual Kendaraan Bisa Didatangi Polisi ke Rumah Padahal Bisa Dilakukan Online

Aong - Selasa, 23 April 2024 | 09:49 WIB
Marketplace Facebook
Wajib lapor jual kendaraan agar tak didatangi polisi jika dipakai kriminal

LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. 

Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.

Lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta, silakan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browser.

Selanjutnya ada langkah-langkah yang bisa diteruskan untuk lapor jual kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular