LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga.
Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.
Lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta, silakan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browser.
Selanjutnya ada langkah-langkah yang bisa diteruskan untuk lapor jual kendaraan.
KOMENTAR