MOTOR Plus-online - Sekarang dalam menjual motor atau mobil agar lebih aman kudu memblokir STNK-nya.
Kini tidak lapor jual kendaraan bisa didatangi polisi ke rumah padahal bisa dilakukan secara online oleh pemilik.
Kendaraan yang sudah dijual dipakai pemilik baru bisa disalahgunakan.
Sebagai contoh ketika musim mudik lalu, Daihatsu Grand Max yang disalahgunakan untuk travel gelap.
Tabrakan dengan bis dan terjadi kebakaran hingga menelan korban nyawa 12 orang di KM 57 Tol Jakarta Cikampek.
Pemilik lama kendaraan Grand Max tersebut dicari oleh polisi dan dicari rumahnya.
Padahal selain bikin aman dari kriminal, jual kendaraan wajib lapor juga agar tidak kena pajak progresif.
Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus melapor jual kendaraan.
Lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.
Baca Juga: Lihat Pemotor Merokok Sambil Berkendara Jangan Diam Saja, Bisa Langsung Lapor Polisi
LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga.
Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.
Lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta, silakan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browser.
Selanjutnya ada langkah-langkah yang bisa diteruskan untuk lapor jual kendaraan.
KOMENTAR