AB dan MT pernah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada Desember 2023.
Masih di bulan yang sama, mereka menggondol motor Honda Revo di Desa Pernajuh, Kecamatan Socah.
Selanjutnya, AB dan MT membawa kabur satu unit Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah.
Tak hanya mencuri motor, mereka juga terlibat pencurian ponsel di rumah kos dekat sebuah perguruan tinggi di Bangkalan.
"Tersangka AB mengaku motor hasil curian dijual kepada pria berinisial RL, yang sudah kami tangkap dan dalam proses sidang bersama tersangka MT," ungkap Febri.
Polisi menjerat AB dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Dibuat Panik Motornya Dicuri, Pemuda 22 Tahun di Bangkalan Jadi Spesialis Curanmor di 7 TKP
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR