Tujuh Kali Beraksi Lolos Terus Maling Motor Tertangkap Gara-gara Bawa Kabur Motor Polwan

Uje - Selasa, 23 April 2024 | 12:56 WIB
surya.co.id
Maling motor tertangkap gara-gara bawa kabur motor Polwan

MOTOR Plus - online.com Sudah tujuh kali beraksi lolos terus maling motor tertangkap gara-gara bawa kabur motor polwan.

Peristiwa tersebut terjadi saat sang polwan sedang mengamankan pertandingan sepakbola.

Polwan tersebut sedang mengamankan pertandingan sepakbola di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) pada 20 September 2023 lalu.

Maling motor yang juga berasal dari Bangkalan, Jawa Timur tersebut melihat kunci motor masih tergantung.

Tidak ingin kehilangan kesempatan ia langsung menggasak motor milik polwan tersebut.

"Tidak tahu, benar tidak tahu kalau motor polisi. Teman saya, MT, tahunya melihat motor itu cekkak (melekat) sama kuncinya,"ujar AB di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Senin (22/3/2024), dikutip dari Surya.co.id

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, saat mencuri motor polwan, AB berperan mengawasi keadaan.

Sedangkan, MT menjadi eksekutor. Rekan AB, MT, sudah terlebih dulu diringkus polisi. Ia kini sedang dalam proses sidang.

Baca Juga: Adik Via Vallen Diduga Gelapkan Motor Honda Vario, Rumahnya Disatroni Massa

Ternyata, komplotan pencuri motor itu bukan hanya beraksi kali itu saja. Setelah polisi mengembangkan kasus, terungkap bahwa AB dan MT sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi.

AB dan MT pernah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada Desember 2023.

Masih di bulan yang sama, mereka menggondol motor Honda Revo di Desa Pernajuh, Kecamatan Socah.

Selanjutnya, AB dan MT membawa kabur satu unit Honda Vario di Desa Petaonan, Kecamatan Socah.

Tak hanya mencuri motor, mereka juga terlibat pencurian ponsel di rumah kos dekat sebuah perguruan tinggi di Bangkalan.

"Tersangka AB mengaku motor hasil curian dijual kepada pria berinisial RL, yang sudah kami tangkap dan dalam proses sidang bersama tersangka MT," ungkap Febri.

Polisi menjerat AB dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Dibuat Panik Motornya Dicuri, Pemuda 22 Tahun di Bangkalan Jadi Spesialis Curanmor di 7 TKP

Source : Surya.co.id
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular