Tukang Parkir Liar Minta Uang Rp 20 Ribu di Senayan Akan Segera Ditertibkan

Didit Abdillah - Rabu, 24 April 2024 | 07:30 WIB
Dok Kompas.com
Ilustrasi area parkir liar di senayan dengan upah tukang parkir liar yang sangat mahal.

MOTOR Plus-Online.com - Senayan sebagai salah satu area elit di DKI Jakarta jelas tak luput dari banyak tempat yang disinggahi tukang parkir liar

Khususnya di area dekat Senayan City yang memang sangat minim tempat parkir khusus motor. 

Sehingga pemotor yang hendak masuk ke Senayan City kerap parkir di area lain, salah satunya di mini market di seberangnya. 

Tentu saja di sana sudah ada tukang parkir liar dan menaruh tarif yang sangat tinggi bagi pemotor yang hendak menitipkan motornya. 

Satu motor dikenai biaya Rp 10 ribu, bahkan bisa sampai Rp 20 ribu jika sedang padat atau motornya besar. 

Jelas ini sangat mahal dibandingkan upah tukang parkir liar yang biasanya hanya diberikan Rp 2 ribu. 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufil Zoelkifli memulai wacana agar Pemerintah Provinsi bisa segera menertibkan tukang parkir liar di DKI Jakarta. 

Salah satunya di Senayan di dekat area-area hiburan karena beberapa tempat pun bisa ditertibkan seperti GBK. 

Semula banyak juru parkir liar di sana, kini ditertibkan dengan sistem pembayaran non-tunai di semua kantong parkir di GBK. 

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Seperti Preman Tantang Petugas Toko Berkelahi Tidak Senang Ditegur

“Harus segara ditertibkan yang kayak begitu. Pada saat-saat tertentu seperti hari Sabtu dan Minggu serta hari libur juga banyak parkir liar yang menerapkan tarif terlalu tinggi. Misalnya di sekitar Monas,” kata Muhammad Taufik. 

Satpol PP diharapkan lebih tegas untuk menindak tukang parkir liar dan bersamaan dengan para pengguna motor yang parkir harus berani tidak memberikan uang. 

Lantaran tidak memberikan nilai tambah pada penghasilan negara dan juga untuk yang membayar parkir. 

Karena tukang parkir liar tidak akan bertanggung jawab apa pun jika ada kehilangan. 

Sedangkan jasa parkir profesional, selalu memberikan servis pengamanan semisal terjadi kehilangan dan memberikan data bukti jika ingin dilaporkan ke Pihak Kepolisian. 

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Meresahkan, Bisa Diancam Balik Penjara 9 Tahun

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular