Bukannya Honda BeAT, keduanya malah sering mencuri motor dari jenis dan merek lain.
Nayoritas motor yang diincar seperti Honda CRF, Yamaha Mio M3 dan motor matic lain.
"Jenis motor yang mereka ambil ini (para pelaku) sesuai dengan request dari si bos. Saat ini bos mereka inisial R menjadi DPO kami," jelasnya.
Jajaran Polsek Baruga berhasil mengamankan 18 unit motor hasil curian dari tangan pelaku.
Ternyata diketahui keduanya sudah menjadi buronan dari kurun waktu tahun 2023 hingga April 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kendari Incar Motor Terparkir di Rumah, Buronan Sejak 2023
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR