Gugatan Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM Direspon Korlantas Polri

Aong - Kamis, 25 April 2024 | 13:46 WIB
FB Almalik Rizki
Gugatan syarat usia bikin SIM di bawah 17 tahun direspon Korlantas Polri

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diberitakan syarat usia bikin Surat Izin Mengemudi minta direvisi.

Gugatan anak di bawah 17 tahun bisa dapat SIM direspon Korlantas Polri syaratnya harus punya KTP.

Seperti diketahui pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya kagum pada dua bocah yang naik motor dari Madura ke Jakarta November 2023 lalu dan dicegat polisi ketika sampai Semarang.

Menanggapi gugatan tersebut, Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan tanggapan.

"Persyaratannya diperaturan kepolisian itu kan sudah jelas, dimana syarat mendapatkan SIM itu minimal 17 tahun harus memiliki KTP, cek kesehatan. Boleh gak dia sekarang (Anak-anak dibawah 17 tahun) gak pakai KTP dan cek kesehatan bisa dapat SIM?," kata Yusri dilansir dari GridOto.com.

Yusri mencontohkan bila ada seorang ingin daftar polisi tapi pengalamannya sudah melebihi polisi bisa langsung jadi polisi, tentu tidak bisa.

Sama halnya dengan SIM semua ada syaratnya. "Saya ambil contoh ada seseorang tidak pakai pendidikan mau jadi (polisi) tapi jago menyelidik dan banyak wawasan kenapa tidak langsung dikasih pangkat Jenderal Polisi, boleh gak?," ucapnya.

Baca Juga: Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024

Baca Juga: Bikin SIM Lebih Murah Ada Potongan Biaya Tak Perlu Bayar Penuh Jika Kondisinya Begini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular