Korlantas Polri tidak mempermasalahkan gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawah 17 tahun.
"Setiap orang punya hak, mau gugat boleh saja, tapi kan semua itu sudah ada mekanismenya silahkan saja nantikan dikaji. Ada tetangga saya 4 tahun sudah pakai motor yang kecil (motor remote) kenapa tidak dikasih saja SIM? kan begitu," katanya.
Katanya untuk dapat SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.
Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.
Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
KOMENTAR