Gugatan Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM Direspon Korlantas Polri

Aong - Kamis, 25 April 2024 | 13:46 WIB
FB Almalik Rizki
Gugatan syarat usia bikin SIM di bawah 17 tahun direspon Korlantas Polri

Korlantas Polri tidak mempermasalahkan gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawah 17 tahun.

"Setiap orang punya hak, mau gugat boleh saja, tapi kan semua itu sudah ada mekanismenya silahkan saja nantikan dikaji. Ada tetangga saya 4 tahun sudah pakai motor yang kecil (motor remote) kenapa tidak dikasih saja SIM? kan begitu," katanya.

Katanya untuk dapat SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.

Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular