Untuk kepemilikan pertama, rumus PKB adalah 2 persen dari NJKB yang ditetapkan.
Sehingga kalau NJKB motor Rp 47.500.000, berarti PKB Aprilia SR-GT 200 Rp 950.000.
Belum termasuk SWDKLLJ motor Rp 35.000, sehingga pajak motor matic Aprilia itu Rp 985.000.
Perlu brother ketahui, hitungan di atas hanya berlaku untuk di Jakarta dan kepemilikan pertama.
Maka dari itu, enggak heran besarannya bisa berbeda di daerah lain dan status motor bukan kepemilikan pertama.
Selain itu, kalau ada denda yang harus dibayarkan, pajak motor akan lebih mahal.
Nah, jadi paham cara hitung pajak motor ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR