MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget dengan besaran pajak motor, perhatikan sebelum perpanjang STNK.
Kabar penting buat brother pemilik motor, baik Aprilia SR-GT 200 atau tipe lainnya.
Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib hukumnya, ada denda kalau tidak diurus.
Nah, brother perlu tahu besaran pajak motor yang harus dibayarkan terlebih dulu, cara menghitungnya mudah.
Angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di lembaran STNK juga ada hitungannya.
Nah, untuk menghitung total pajak motor, caranya menjumlahkan PKB dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk menghitung PKB, brother perlu tahu besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Mengutip situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta, besaran NJKB Aprilia SR-GT 200 Rp 47.500.000.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus
Baca Juga: Asyik Pajak Motor Lebih Murah Berkat Diskon 10 Persen di Samsat Ini, Yuk Hitung Begini Caranya
Untuk kepemilikan pertama, rumus PKB adalah 2 persen dari NJKB yang ditetapkan.
Sehingga kalau NJKB motor Rp 47.500.000, berarti PKB Aprilia SR-GT 200 Rp 950.000.
Belum termasuk SWDKLLJ motor Rp 35.000, sehingga pajak motor matic Aprilia itu Rp 985.000.
Perlu brother ketahui, hitungan di atas hanya berlaku untuk di Jakarta dan kepemilikan pertama.
Maka dari itu, enggak heran besarannya bisa berbeda di daerah lain dan status motor bukan kepemilikan pertama.
Selain itu, kalau ada denda yang harus dibayarkan, pajak motor akan lebih mahal.
Nah, jadi paham cara hitung pajak motor ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR