"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi untuk kepentinga umum," imbuhnya.
Pemutihan pajak ini bisa dilakukan di Kantor Samsat atau di Samsat Keliling yang beroperasi dekat domisili.
Hanya membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK, juga dengan fotokopiannya.
Lalu bayar pajak bisa dilakukan secara tunai dan non-tunai degan transaksi yang sudah tertera.
Sampai April 2024, selain Kep. Riau, Provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak adalah Aceh dan Jawa Barat.
Aceh malah menggelar pemutihan pajak sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon 10 Persen dan Keringanan Lain
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR