MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak kendaraan di Batam, Kep. Riau akan segera diselenggarakan.
Pemutihan pajak bertujuan menghapus denda masyarakat yang menunggak dalam membayar pajak, sehingga biaya pajaknya akan lebih murah.
Lantaran setiap wajib panjang kendaraan tidak dibebankan denda telat membayar pajak.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kep. Riau akan segera menggelar Pemutihan Pajak 2024.
Dilansir dari DDTC News, Kepala Bapenda Kep. Riau, Diky Wijaya ini menjadi cara yang ampuh untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Berkaca pada tahun 2023, jumlah wajib pajak yang telat menjalankan kewajibannya turun dari 45% menjadi 35%.
Rencananya memang Pemutihan Pajak di Riau akan digelar satu tahun sekali.
Untuk tahun ini direncanakan pada 1 Mei 2024 dan akan lama terselenggaranya akan melihat dari antusiasme masyarakat wajib pajak.
"Jadi secara berangsur, yang tidak patuh akan segera membayar pajaknya," kata Diky Wijaya.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi untuk kepentinga umum," imbuhnya.
Pemutihan pajak ini bisa dilakukan di Kantor Samsat atau di Samsat Keliling yang beroperasi dekat domisili.
Hanya membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK, juga dengan fotokopiannya.
Lalu bayar pajak bisa dilakukan secara tunai dan non-tunai degan transaksi yang sudah tertera.
Sampai April 2024, selain Kep. Riau, Provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak adalah Aceh dan Jawa Barat.
Aceh malah menggelar pemutihan pajak sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon 10 Persen dan Keringanan Lain
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR