Rio menambahkan, masih banyaknya juru parkir liar pertanda jika himbauan parkir gratis saja belum cukup.
Menurutnya, perlu ada aksi bersama yang win-win solution bagi para pihak terkait.
"Parkir liar tak menjamin keamanan konsumen dan ketika kehilangan kendaraan pun tak ada yang bisa memberi pertanggung jawaban," jelasnya.
"Tentu hal ini merugikan dari sisi konsumen," tambah Rio.
"Mengambil pungutan konsumen untuk membayar parkir tanpa karcis disebut pungli, jika terjadi pemaksaan bisa menjadi pemerasan," lengkapnya.
Jika konsumen merasa dirugikan dengan parkir liar, bisa melakukan pengaduan ke pihak yang terkait.
"Untuk parkir liar, pengaduannya bisa ke Pemda maupun Dishub di masing-masing Kota," tutupnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR