Tanggapan YLKI Soal Tukang Parkir Liar di MInimarket, Pemerintah Harus Ada Tindakan Serius

Yuka Samudera - Jumat, 26 April 2024 | 14:35 WIB
Dok. MOTOR Plus
(ILUSTRASI) Tukang parkir liar masih marak, YLKI sebut harus ada tindakan serius dari Pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Tukang parkir liar di minimarket atau tempat umum lain kian meresahkan.

Begini tanggapan YLKI terkait parkir liar, sebut pemerintah harus ada tindakan serius untuk lindungi konsumen.

Sering ditemui oknum petugas parkir liar yang berjaga di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret.

Padahal pihak minimarket sendiri sering menegaskan jika parkir di lokasi tersebut gratis alias tak dipungut biaya.

Oknum petugas liar seringkali memaksa meminta uang parkir kepada konsumen.

Terkait kejadian ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut berikan opini.

Hal ini diungkapkan oleh Rio Priambodo, selaku Kabid Pengaduan YLKI.

"YLKI menyanyangkan hal ini masih terjadi dan belum ada respon serius berupa tindakan dari pemerintah maupun pengusaha berupa penertiban parkir liar," buka Rio saat MOTOR Plus hubungi, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Alfamart Buka Suara Kewalahan Menangani Parkir Liar Bersifat Premanisme

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Meresahkan Dijebloskan ke Penjara Oleh Manajer Alfamart Ini Pasalnya

"Konsumen sendiri masih dihadapkan dengan juru parkir liar, tanpa jaminan keamanan dan keselamatan apabila menolak memberikan uang parkir," lanjutnya.

Rio menambahkan, masih banyaknya juru parkir liar pertanda jika himbauan parkir gratis saja belum cukup.

Tribun News.
Mini Market Alfamart, salah satu tempat yang menjadi sasaran empuk banyaknya parkir liar bersifat premanisme.

Menurutnya, perlu ada aksi bersama yang win-win solution bagi para pihak terkait.

"Parkir liar tak menjamin keamanan konsumen dan ketika kehilangan kendaraan pun tak ada yang bisa memberi pertanggung jawaban," jelasnya.

"Tentu hal ini merugikan dari sisi konsumen," tambah Rio.

"Mengambil pungutan konsumen untuk membayar parkir tanpa karcis disebut pungli, jika terjadi pemaksaan bisa menjadi pemerasan," lengkapnya.

Jika konsumen merasa dirugikan dengan parkir liar, bisa melakukan pengaduan ke pihak yang terkait.

"Untuk parkir liar, pengaduannya bisa ke Pemda maupun Dishub di masing-masing Kota," tutupnya.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular