Seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran kalau kejadiannya di Jakarta.
Kalau di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan bisa dilaporkan dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." tulis aturan tersebut.
Bukan cuma oleh masyarakat, pelaporan juga bisa dilakukan pemilik toko tempat tukang parkir memungut uang dengan cara paksa.
Nah, jadi brother enggak perlu khawatir kalau ada tukang parkir yang tiba-tiba minta uang secara paksa ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR